Kesehatan

Minggu, 08 Oktober 2017

Thalasemia Ditanggung JKN BPJS Kesehatan,



Apakah pengobatan thalasemia ditanggung fuel oleh JKN? 
Ini dijamin tidak, itu dijamin tidak?
Itu yang kerap kita dengar, itu juga yang kerap dijadikan alasan bagi Rumah Sakit ketika sulit menjelaskannya kepada pasien.
Begini:
Sistem pergantian BPJS Kesehatan, itu menggunakan sistem paket yang dinamakan sistem INA CBG's.
Berapa tarif pergantian paketnya tergantung dari;
1. Rawat jalan atau rawat inap.
    Khusus untuk penanganan thalasemia, rawat jalan bisa ditagihkan sebagai rawat inap.
2. Diagnosa utama penyakitnya, dan diagnosa sekunder.
3. Kategori/kualifikasi Rumah Sakitnya.
    Kelas rujukan nasional, kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D.
    Contoh: dirawat/ditangani di Rumah Sakit kelas D tentu saja tarif pergantiannya lebih rendah              dibanding dirawat di Rumah Sakit kelas A.
4. Iuran kelas rawat kartu BPJSnya.
    Tarif pergantian untuk iuran kelas 1 tentu lebih besar dari kelas 3/PBI.
5. Region BPJS-nya. Tarif pergantian di Jakarta tentu beda dengan di Papua. dsbg.

Nah, itu yang perlu di pahami.
Jadi, mau pakai obat berapa banyak, mau pakai darah berapa kantong, mau cek lab apa saja, itu semua TIDAK akan mempengaruhi tarif pergantiannya.
Ingat Sistem Paket. !!!
Contoh kasus thalasemia;
~ Thaller 1, pake darah 2 kantong, cek ferritine, cek hb, ditangani 1 hari.
~ Thaller 2, pake darah 4 kantong, tidak cek ferritine, cek hb, sgbt, s got, ditangani 3 hari.
Tarif pergantian oleh BPJS Kesehatan akan sama saja!!.
Karena diagnosa nya sama, Rumah Sakit nya juga sama, dst, dst,..

Misal; Rumah Sakit kelas D region xxx, diagnosa thalasemia, kelas 3, tarif pergantiannya per paket (diluar obat kelasi besi, ini tarifnya terpisah).
Katakanlah 1,2 juta per orang per bulan.
Maka mau thaller yang menggunakan satu kantong, pergantiannya tetap 1,2 juta.
Mau menggunakan 6 kantong tetap pergantiannya 1,2 juta.
Nah, loh,.. 6 kantong darah saja bisa 1,8 juta rupiah, apa Rumah Sakit tidak akan rugi dan atau bangkrut?
Ya, mungkin saja kalau semua pasiennya seperti itu, butuh kantong darahnya banyak.
Kenyataannya khan tidak semua pasien memerlukan darah sebanyak itu.
Bagaimana kalau kita balik?.
Bagaimana jika rata2 thaller hanya membutuhkan 1 - 2 kantong darah saja?,
bukankah Rumah Sakit malah akan diuntungkan?

Nah, itu semua tergantung dari kebijakan Rumah Sakitnya.
Bukan urusan BPJS Kesehatan.

Bagaimana kalau Rumah Sakit tersebut belum bisa cek ferritine? 
Apakah bisa dijamin BPJS kalau cek di lab luar?
Itu yang sering kita dengar juga.
Sekali lagi, Jawabnya; Itu tergantung dari kebijakan Rumah Sakitnya, bukan BPJS Kesehatan.
Kenapa?,
Karena BPJS Kesehatan tahunya membayar pergantian itu ke Rumah Sakit yang bersangkutan dengan SISTEM PAKET !!, tidak ada urusannya dengan lab luar.

Kalau Rumah Sakitnya mau membayar ke lab luar untuk cek ferritine (mungkin jarang), maka itu bisa terjadi, bisa dilakukan.
Kalau pihak Rumah Sakit-nya tidak bersedia membayar ke pihak luar, maka biaya cek ferritine itu menjadi tanggungan pihak thaller itu sendiri.

Semoga bisa jelas, BPJS Kesehatan itu menggunakan pergantian tarif paket ke Rumah Sakit yang bersangkutan.
Apa saja yang akan dilakukan Rumah Sakit dalam penanganan thalasemia, itu tergantung dari Rumah Sakit itu sendiri, tidak ada sangkut pautnya dengan BPJS Kesehatan.
Itu adalah keprofesionalan dari pihak Rumah Sakit itu sendiri.

Tambahan;
Artikel diatas di buat berdasarkan aturan pmk tahun 2014.
.
Kini sudah keluar aturan pmk no 64 tahun 2016.
.
Ada perubahan yang cukup menyolok/berarti ;
.
1. Tagihan rawat jalan kini terpisah dengan rawat inap... ( jadi aturan sebelumnya dimana rawat jalan      boleh ditagihkan tarif rawat inap, sudah ditiadakan)
.
2. Tariff rs pemerintah dan tariff rs swasta kini berbeda ( kalau dulu sama )
.
3. Tariff topup untuk obat khelasi zat besi, dibedakan antara rawat jalan dan rawat inap ( kalau dulu        disamakan )
.
4. Pembagian regional ada perubahan, dibanding aturan sebelumnya, yang terkena itu daerah                  Kalimantan.
.
Aturan yang lainnya belum terlihat perubahan aturannya...
.
Salam Perjuangan _/|\_


Judul; Thalasemia Ditanggung JKN BPJS Kesehatan,

Posted by Sucipto Kuncoro at 1:40:00 AM
Repost by Andrianto Gandhi.
Sumber;
http://www.pasiensehat.com/…/thalasemia-ditanggung-jkn-bpjs…
Terkait; https://www.lapor.go.id/…/prosedur-penyediaan-darah-bagi-pa…
https://inacbg.blogspot.co.id/…/prosedur-klaim-bpjs-pelayan…
http://www.pdpersi.co.id/content/news.php…

Tidak ada komentar: